Platform Edukasi Properti Syariah Pertama di Indonesia

Dua Jenis Riba yang harus kita ketahui

Ternyata riba itu bukan hanya berbentuk “bunga” saja seperti yang kita ketahui. Ada beberapa macam riba yang jika kita tidak ketahui bisa membuat kita terjerumus kedalamnya secara tidak sadar. Jadi apa saja jenis riba tersebut? berikut ini rangkuman penjelasannya yang diambil dari buku Fikih Muamalah Kontemporer Ustadz Erwandi Tarmizi.

1. Riba Dayn

Riba Dayn adalah riba yang terjadi pada akad utang piurang berupa tambahan nilai yang harus dibayarkan kepada pemberi utang. Riba ini adalah riba yang sebagian besar kita tahu, dan riba ini termasuk riba yang hukumannya paling berat di sisi Allah.

Allah berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.”

(Ali Imran:130)

Riba Dayn terbagi dalam dua bentuk, yaitu :

a. Penambahan utang ketika peminjam tidak berhasil membayar setelah jatuh tempo.

Misal: A berutang kepada B dan berjanji akan melunasi setelah 30 hari. 30 hari kemudian, A belum mampu melunasi, maka B memperpanjang tempo pembayaran tetapi mensyaratkan penambahan utang.

b. Penambahan utang yang disyaratkan pada saat terjadi akad.

Misal: A berutang kepada B. B memberi utang dengan syarat bayarannya dilebihkan sekian persen atau sekian rupiah.

2. Riba Ba’i

Riba Ba’i adalah riba yang terjadi pada objek jual beli. Riba ini terbagi menjadi dua: riba fadhl dan riba nasi’ah.

Nabi bersabda, “Menukar emas dengan emas adalah riba kecuali dilakukan dengan cara tunai, menukar gandum bulat dengan gandum bulat adalah riba kecuali dilakukan dengan cara tunai, menukar kurma dengan kurma adalah riba kecuali dilakukan dengan cara tunai, menukar gandum panjang dengan gandum panjang adalah riba kecuali dilakukan dengan cara tunai.”

(HR. Bukhari)

a. Riba Fadhl

Riba Fadhl adalah bentuk riba ketika seseorang menukar harta riba dengan harta riba sejenis, dengan ukuran atau jumlah yang berbeda.

Misal: A menyerahkan uang Rp 105.000 ketika menukar uang Rp 100.000 dengan pecahan Rp 10.000 sepuluh lembar kepada jasa penukaran uang. Maka Rp 5.000 ini adalah riba.

b. Riba Nasi’ah

Riba Nasi’ah adalah bentuk riba ketika seseorang menukar harta riba dengan harta riba lain yang ilatnya sama, dengan tidak tunai.

Misal: A membeli emas 5 gram dari B di toko online. A mentransfer uang, setelah itu barulah B mengirimkan emas lewat jasa ekspedisi dan sampai di rumah A satu hari kemudian, maka ini termasik riba. Hal ini dikarenakan serah terima emas dengan uang merupakan dua harta riba yang ilatnya sama (sama-sama alat tukar) tidak bersamaan.

Macam-Macam Harta Riba

Untuk menghindari riba ba’i setidaknya kita perlu mengetahui macam-macam harta riba. Ada enam jenis harta riba yang dikelompokkan dalam dua bagian berdasarkan hadist yang sudah disebutkan diatas

1. Alat pembayaran: uang emas dan perak. Diqiyaskan dengan uang kertas dan logam modern.

2. Makanan pokok tahan lama: gandum bulat, kurma, garam dan gandum panjang. Diqiyaskan pada makanan yang fungsinya sama seperti beras, jagung, dll.

 

Allahu a’lam.

Featured Stories

Starter Pack Edukasi

E-Course